surat perjanjian kontrak rumah


SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    : Sayfullah
Pekerjaan             : PNS
Alamat                 : Lhokseumawe, Desa Uteunkot , Kecamatan Muara Dua
                               
Disebut pihak pertama sebagai pemilik rumah,

Nama                    : Zulfandi
Pekerjaan             : Wirausaha
Alamat                 : Lhokseumawe, Desa Blang Poroh , Kecamatan Muara Dua
                               
Disebut pihak kedua sebagai penyewa rumah,
Bahwa, kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian kontrak rumah dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Bahwa, pihak I memiliki rumah yang terletak di Lhokseumawe , Desa Uteunkot ,Kecamatan Muara Dua. Sedangkan pihak ke II  hendak menyewa rumah milik pihak per 1 tersebut.

2. Bahwa, masa perjanjian rumah tersebut terhitung mulai dari tanggal 14 April 2013 dan berakhir tanggal 14 April 2014 (selama 1 tahun), dengan sejumlah uang Rp 5.000.000,- ketentuan dibayar secara lunas pada saat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua pihak.

3.  Bahwa, rumah milik pihak I tersebut adalah rumah kosong tanpa perabotan apapun, kecuali listrik 450 V dan sumur, dengan demikian segala perabotan rumah tangga dimiliki sendiri oleh pihah II.

4.  Bahwa, pihak ke II sebagai penyewa diwajibkan untuk menjaga kebersihan atas rumah termasuk juga kerusakan kecil ditanggung pihak I.

5.  Bahwa, jika pihak I akan mengakhiri masa kontrak kepada pihak II dalam tenggang kontrakan masih berlaku maka segala biaya kontrak dikembalikan kepada pihak II secara utuh, namun jika pihak II mengakhirinya maka seluruh biaya kontrak tidak dikembalikan pihak I.






6.  Bahwa,jika pihak I tidak menghendaki pihak II memperpanjang masa sewa, maka harus diberitahukan kepada pihak II dua bulan sebelum masa kontrak berakhir.

7.  Bahwa, hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam perjanjian ini sudah dibicarakan secara lisan oleh kedua pihak.


          Demikian perjanjian ini dibuat oleh kedua pihak tanpa ada tekanan, ancaman ataupun paksaan serta tipu muslihat dari pihak manapun.


Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di Lhokseumawe , Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua pada hari Rabu  tanggal 13 Maret 2013.



Lhokseumawe, 13 Maret 2013


Pemilik / Pihak I;                                                        Penyewa / Pihak II;


    
( Sayfullah,S.E )                                                                    ( Zulfandi)
                

Comments

Popular posts from this blog

Pengambil Harga (Price Taker) Dan Penentu Harga (Price Maker)

makalah sektor pertanian daerah pedesaan

Biaya Sosial dan Permasalahannya dalam Pengelolaan SDA