surat perjanjian kontrak rumah
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
Nama :
Sayfullah
Pekerjaan :
PNS
Alamat :
Lhokseumawe, Desa Uteunkot , Kecamatan Muara Dua
Disebut pihak pertama
sebagai pemilik rumah,
Nama :
Zulfandi
Pekerjaan :
Wirausaha
Alamat :
Lhokseumawe, Desa Blang Poroh , Kecamatan Muara Dua
Disebut pihak kedua
sebagai penyewa rumah,
Bahwa,
kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian kontrak rumah dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Bahwa,
pihak I memiliki rumah yang terletak di Lhokseumawe , Desa Uteunkot ,Kecamatan
Muara Dua. Sedangkan pihak ke II hendak
menyewa rumah milik pihak per 1 tersebut.
2. Bahwa,
masa perjanjian rumah tersebut terhitung mulai dari tanggal 14 April 2013 dan
berakhir tanggal 14 April 2014 (selama 1 tahun), dengan sejumlah uang Rp
5.000.000,- ketentuan dibayar secara lunas pada saat perjanjian ini ditanda tangani
oleh kedua pihak.
3. Bahwa,
rumah milik pihak I tersebut adalah rumah kosong tanpa perabotan apapun,
kecuali listrik 450 V dan sumur, dengan demikian segala perabotan rumah tangga
dimiliki sendiri oleh pihah II.
4. Bahwa,
pihak ke II sebagai penyewa diwajibkan untuk menjaga kebersihan atas rumah
termasuk juga kerusakan kecil ditanggung pihak I.
5. Bahwa,
jika pihak I akan mengakhiri masa kontrak kepada pihak II dalam tenggang
kontrakan masih berlaku maka segala biaya kontrak dikembalikan kepada pihak II
secara utuh, namun jika pihak II mengakhirinya maka seluruh biaya kontrak tidak
dikembalikan pihak I.
6. Bahwa,jika
pihak I tidak menghendaki pihak II memperpanjang masa sewa, maka harus
diberitahukan kepada pihak II dua bulan sebelum masa kontrak berakhir.
7. Bahwa,
hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam perjanjian ini sudah dibicarakan
secara lisan oleh kedua pihak.
Demikian
perjanjian ini dibuat oleh kedua pihak tanpa ada tekanan, ancaman ataupun
paksaan serta tipu muslihat dari pihak manapun.
Perjanjian
ini dibuat dan ditanda tangani di Lhokseumawe , Desa Uteunkot, Kecamatan Muara
Dua pada hari Rabu tanggal 13 Maret
2013.
Lhokseumawe, 13 Maret 2013
Pemilik / Pihak
I; Penyewa / Pihak
II;
( Sayfullah,S.E
) ( Zulfandi)
Comments
Post a Comment