contoh surat perjanjian jual beli
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini
Kamis, Tanggal 18 April 2013 telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama :
Sayfullah
Usia : 19 Tahnu
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat :
Jln dayah Ulumuddin, desa Uteunkot, kota Lhokseumawe
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT Bursa Car
berkedudukan di Lhokseumawe dan beralamat di Jalan Baru harun square
Lhokseumawe, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Dr.H.
Joko Widodo M.M
Pekerjaan :
Gubernur DKI Jakarta
Usia : 50 Tahun
Alamat : Jln
Metropolitan Rt 1/Rw 2 DKI Jakarta
Bertindak atas nama sendiri yang
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai
berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak
menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia
membeli kendaraan yang berupa:
1. Jenis
kendaraan :
Mobil
2.
Merek/Tipe
: Lamborigin
3. Nomor
Polisi :
BL 222 JW
4. Nomor Rangka/Tahun : MH1JB52157K380446/ 2013
5. Nomor
mesin
: JB52E1379673
6.
Warna :
Hitam
7. Nomor
BPKB :
6161670-A
Para
Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam
pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Para Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga kendaraan
yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp 7.000.000.000 (Tujuh
Milyar Rupiah).
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp
3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah
menyatakan dan menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam
Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini
ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut
merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang
turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya,
atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN
DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya Tanggal 25 April
2013 setelah penandatanganan
Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa
pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK
PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang
tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan
PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000
(seratus juta Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp 10.000.000 (Sepuluh
juta Rupiah) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila
keterlambatan ini disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri.
Dalam hal mana PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat
untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera
Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh
Para Pihak pada hari Kamis, tanggal 18 April 2013 seperti yang telah disebutkan
pada awal Perjanjian.
Lhokseumawe,18 April 2013
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
Sayfullah
Dr.H.Joko Widodo,MM.
Comments
Post a Comment