contoh surat perjanjian jual beli


PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN

Pada hari ini Kamis, Tanggal 18 April 2013 telah terjadi Perjanjian Jual Beli  Kendaraan antara:
1.  Nama       : Sayfullah
    Usia          : 19 Tahnu
    Pekerjaan  : Mahasiswa
    Alamat      : Jln dayah Ulumuddin, desa Uteunkot, kota  Lhokseumawe
    Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT Bursa Car berkedudukan di Lhokseumawe dan beralamat di Jalan Baru harun square Lhokseumawe, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama       : Dr.H. Joko Widodo M.M
   Pekerjaan : Gubernur DKI Jakarta
   Usia          :  50 Tahun
   Alamat      : Jln Metropolitan Rt 1/Rw 2 DKI Jakarta
    Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu  sebagai berikut:
-   Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan            : Mobil
2. Merek/Tipe                  : Lamborigin
3. Nomor Polisi                : BL 222 JW
4. Nomor Rangka/Tahun  : MH1JB52157K380446/ 2013
5. Nomor mesin                : JB52E1379673
6. Warna                           : Hitam
7. Nomor BPKB               : 6161670-A
      Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Para Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp 7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah).
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN 
1.  PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan dan menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2.  Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN 
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN 
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya Tanggal 25 April 2013 setelah     penandatanganan Perjanjian ini.



PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN 
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI 
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari Kamis, tanggal 18 April 2013 seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
                                                                                                             Lhokseumawe,18 April 2013

PIHAK PERTAMA                                                                                 PIHAK KEDUA

     Sayfullah                                                                                         Dr.H.Joko Widodo,MM.

Comments

Popular posts from this blog

Pengambil Harga (Price Taker) Dan Penentu Harga (Price Maker)

makalah sektor pertanian daerah pedesaan

Biaya Sosial dan Permasalahannya dalam Pengelolaan SDA