makalah sektor pertanian daerah pedesaan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pertanian
dan pedesaan merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan. Pertanian merupakan
komponen utama yang menopang kehidupan masyarakat pedesaan di Indonesia. Apa
yang terjadi di pertanian akan secara langsung berpengaruh pada perkembangan
pedesaan, dan juga sebaliknya. Pertanian dalam hal ini tidak hanya sebatas
pertanian dalam artian sempit, namun dalam artian luas yaitu penghasil produk
primer yang terbarukan. Dengan demikian termasuk di dalamnya adalah pertanian
tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Pertanian
merupakan sektor yang memiliki peranan sangat penting dalam perekonomian.
Peranan pertanian antara lain adalah :
(1) menyediakan kebutuhan bahan pangan yang
diperlukan masyarakat untuk menjamin ketahanan pangan,
(2)
menyediakan bahan baku bagi industri,
(3)
sebagai pasar potensial bagi produk-produk yang dihasilkan oleh industri,
(4)
sumber tenaga kerja dan pembentukan modal yang diperlukan bagi pembangunan
sektor lainnya,
(5) sebagai sumber perolehan devisa. Di
samping itu, pertanian memiliki peranan penting untuk mengurangi kemiskinan dan peningkatan
ketahanan pangan, dan
(6)
menyumbang secara nyata bagi pembangunan pedesaan dan pelestarian
lingkungan
hidup.
B. Rumusan
Masalah
Antara lain :
A.Bagaimana yang dikatakan desa ?
B.Apa fungsi desa
C.Apa itu pembangunan desa?
D.Sejauh mana peranan aparatur pemerintah dalam upaya
pembangunan desa?
E. Apa yang dimaksud dengan desa mandiri serta
desa seperti apa yang bisa dikategorikan sebagai
desa mandiri?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Desa/Pedesaan
Yang dimaksud desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma
mengemukakan sebagai berikut: desa adalah suatu kesatuan hukum di mana
bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau
kesatuan geografi, social, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ
(suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan
daerah lain. Sedangkan menurut Paul h. Landis, desa adalah penduduknya kurang
dari 2.500 jiwa.
Ciri-ciri masyarakat pedesaan adalah sebagai berikut:
1. Di dalam masyarakat pedesaan memiliki hubungan yang
lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan.
2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar
kekeluargaan (gemeinschaft atau paguyuban)
3. Sebagian besar warga masyarakat hidup dari pertanian.
Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part
time) yag biasa mengisi waktu luang.
4. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata
pencaharian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.
Masyarakat pedesaan identic dengan istilah
‘gotong-royong’ yang merupakan kerja sama untuk mencapai
kepentingan-kepentingan mereka. Kerja bakti itu ada dua macam:
1. Kerja sama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya
dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri (biasanya di istilahkan dari
bawah).
2. Kerja sama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya
tidak dari inisiatif warga itu sendiri berasal dari luar (biasanya berasal dari
atas).
3. Hakikat dan sifat masyarakat pedesaan
Beberapa gejala-gejala social yang sering diistilahkan
dengan:
1. Konflik (pertengkaran)
2. Kontraversi (pertentangan)
3. Kompetisi (persiapan)
4. Kegiatan pada masyarakat pedesaan
5. Sistem nilai budaya petani indonesia
Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain
sebagai berikut:
1. Para petani di Indonesia terutama di pulau jawa pada
dasarnya menganggap bahwa hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh
dosa, kesengsaraan. Tetapi itu tidak berarti bahwa ia harus menghindari hidup
yang nyata dan menghindarkan diri dengan bersembunnyi di dalam kebatinan atau
dengan bertapa, bahkan sebaliknya wajib menyadari keburukan hidup itu dengan
jelas berlaku prihatin dan kemudian sebaik-baiknya dengan penuh usaha atau
ikhtiar.
2. Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk
hidup, dan kadang-kadnag untuk mencapai kedudukannya.
3. Mereka berorientasi pada masa ini (sekarang), kurang
memperdulikan masa depan, mereka kurang mampu untuk itu. Bahkan kadang-kadang
ia rindu masa lampau mengenang kekayaan masa lampau menanti datangnya kembali
sang ratu adil yang membawa kekayaan bagi mereka).
4. Mereka menganggap alam tidak menakutkan bila ada
bencana alam atau bencana lain itu hanya merupakan sesuatu yang harus wajib
diterima kurang adanya agar peristiwa-peristiwa macam itu tidak berulang
kembali. Mereka cukup saja menyesuaikan diri dengan alam, kurang adanya
usaha untuk menguasainya.
5. Dan unutk menghadapi alam mereka cukup dengan hidup
bergotong-royong, mereka sadar bahwa dalam hidup itu tergantung kepada
sesamanya.
6. Unsur-unsur desa
·
Daerah, dalam arti tanah-tanah yang
produktif dan yang tidak, beserta penggunaanya.
·
Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah
pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
·
Tata kehidupan, dalam hal ini pola
pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa.
Ketiga
unsur tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak berdiri sendiri.
B.Fungsi Desa
1), dalam hubungan
dengan kota, maka desa yang merupakan “hinterland” atau daerah dukung yang
berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
2), desa ditinjau
dari sudut potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah (raw
material) dan tenaga kerja (man power) yang tidak kecil artinya.
3), dari segi
kegiatan kerja (occupation) desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur,
desa industri, desa nelayan dan sebagainya.
Dari uraian tersebut maka secara singkat ciri-ciri
masyarakat pedesaan di Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Homogenitas social
Bahwa masyarakat desa terdiri dari satu atau beberapa
kekerabatan saja, sehingga pola hidup tingkah laku maupun kebudayaan
sama/homogen.Hubungan primer Pada masyarakat desa hubungan kekeluargaan
dilakukan secara musyawarah.
2.Kontrol sosial yang
ketat
Setiap anggota masyarakat saling mengetahui masalah
yang dihadapi anggota lain bahkan ikut menyelesaikannya.
3.Gotong royong
Nilai-nilai gotong royong pada masyarakat pedesaan
tumbuh dengan subur dan membudaya.
4.Ikatan sosial
Setiap anggota masyarakat pedesaan diikat dengan
nilai-nilai adat dan kebudayaan secara ketat.
5..Magis religius
Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi masyarakat
desa sangat mendalam.
6.Pola kehidupan
Masyarakat desa bermata pencaharian di bidang agraris,
baik pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan
C. Pembangunan Desa
Sebagian
besar rakyat Indonesia bermukim di daerah pedesaan. Oleh karena itu daerah
pedesaan mempunyai fungsi dan peranan yang sangat besar dan strategis bagi
dasar pembangunan baik di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun di
bidang pertahanan dan keamanan nasional. Dengan demikian daerah pedesaan tidak
hanya merupakan sumber kekuatan ekonomi, melainkan juga merupakan dasar bagi
ketahanan nasional bangsa dan negara. Namun demikian sumber yang sangat penting
bagi kemakmuran bangsa dan negara tersebut belum dapat digali dan dimanfaatkan
seluruhnya, karena kondisi sosial, terutama pada masa pra Repelita. Sebelum
Repelita I keadaan sosial-politik belum memungkinkan pelaksanaan pembangunan
dengan sebaik-baiknya, terutama pembangunan desa. Pada waktu itu keadaan desa
dan masyarakatnya pada umumnya masih sangat memprihatinkan. Tingkat pengetahuan dan
keterampilan masyarakat masih rendah, prasarana dan sarana desa yang diperlukan masih
langka, sehingga produksi dan produktivitasnya sangat rendah.
Oleh karena itu maka sejak Repelita
I hingga sekarang diberikan perhatian yang sebesar-besarnya kepada pembangunan
daerah pedesaan, baik melalui program-program sektoral, maupun melalui
berbagai bantuan pembangunan kepada daerah, yang diatur dengan Instruksi
Presiden (Inpres).
Kebijaksanaan pembangunan desa
dititikberatkan kepada upaya untuk meletakkan dasar-dasar bagi pertumbuhan dan
perkembangan ekonomi yang disesuaikan dengan kondisi daerah pedesaan
masing-masing. Setiap kebijakan dan langkah yang diambil diarahkan kepada
terjaminnya keserasian antara pembangunan daerah pedesaan dan daerah perkotaan
yang menjadi pusatnya, serta kepada pemecahan masalah daerah pedesaan itu
sendiri.
Pembangunan desa dilaksanakan melalui
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Memberi bantuan pembangunan
desa, dengan tujuan meningkatkan pemerataan kegiatan pembangunan dan
hasil-hasilnya ke semua desa di seluruh Indonesia dengan mendorong dan
menggerakkan potensi swadaya gotong royong yang ada pada masyarakat desa untuk
melaksanakan pembangunan desanya.
b. Membangun dan membina
sistem perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya secara terkoordinasi dan
terpadu melalui Sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di wilayah
kecamatan.
c. Meningkatkan prakarsa dan
peranan swadaya masyarakat desa untuk turut serta dalam melaksanakan
pembangunan melalui Lembaga Sosial Desa yang kemudian disempurnakan menjadi
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Agar supaya LKMD berfungsi,
dilaksanakan latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) untuk menjadi tenaga
penggerak LKMD.
d.Melaksanakan penataan desa,
pemukiman kembali serta pembinaan kelompok-kelompok penduduk yang masih hidup
terpencil dan terpencar dengan mata pencaharian bercocok tanam secara berpindah-pindah.
e. Melaksanakan pemugaran
perumahan dan lingkungan desa secara terpadu antara sektor-sektor dan antara
sektor dengan daerah
di dalam rangka membantu penduduk desa yangmiskin dan tidak mampu untuk membangun atau
memperbaiki rumahnya agar memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi tingkat
perkembangan desa sesuai dengan tipologi desanya, sehingga setiap tahun dapat
diketahui perkembangan desa dari desa swadaya menjadi desa swakarya dan desa
swasembada.
D. Peranan Aparatur Pemerintah Dalam Upaya Pembangunan
Desa
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah
Desa sangat berperan penting dalam upaya pembangunan desa. Pemerintah
menyediakan sarana dan prasarana untuk menjalankan program-program yang telah
disediakan untuk mengembangkan perdesaan ke arah yang lebih baik. Secara
umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya
yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak
tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil dan
target yang diharapkan atau diinginkan sesuai dengan rencana dan
program yang dikehendaki.
Moenir (1992 : 119) mengemukakan bahwa sarana adalah
segala jenis peralatan, perlengkapan kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai
alat utama/pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan, dan juga dalam rangka
kepentingan yang sedang berhubungan dengan organisasi kerja. Pengertian yang
dikemukakan oleh Moenir, jelas memberi arah bahwa sarana dan prasarana adalah
merupakan seperangkat alat yang digunakan dalam suatu proses kegiatan baik alat
tersebut adalah merupakan peralatan pembantu maupun peralatan utama, yang
keduanya berfungsi untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan
pengertian di atas, maka sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki fungsi
utama atau main functions, antara lain yaitu sebagai berikut:
1) Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga
dapat menghemat waktu.
2) Meningkatkan produktivitas, baik itu berupa barang
maupun jasa.
3) Menginginkan hasil kerja yang lebih berkualitas,
berbobot dan terjamin.
4) Lebih memudahkan/sederhana dalam gerak para
pengguna atau pelaku.
5) Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih
terjamin.
6) Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang
berkepentingan.
7)Menimbulkan rasa puas pada orang-orang yang berkepentingan
yang mempergunakannya.
Untuk lebih jelasnya mengenai sarana dan prasarana
yang dimaksud di atas berikut ini akan diuraikan istilah sarana kerja/fasilitas
kerja yang ditinjau dari segi kegunaan menurut Moenir (2000:120) membagi sarana
dan prasarana sebagai berikut :
1) Peralatan kerja, yaitu semua jenis benda yang
berfungsi langsung sebagai alat produksi untuk menghasilkan barang gunanya atau
menghasilkan barang dengan setengah jadi fungsinya.
2) Perlengkapan kerja, yaitu semua jenis benda
yang berfungsi sebagai alat pembantu tidak langsung dalam produksi, mempercepat
proses, membangkit dan menambah kenyamanan dalam pekerjaan atau dengan kata
lain, sebagai alat yang digunakan untuk memudahkan pekerjaan.
3) Perlengkapan bantu atau fasilitas, yaitu
semua jenis benda yang berfungsi membantu kelancaran gerak dalam pekerjaan,
misalnya mesin ketik, mesin pendingin ruangan, mesin absensi, dan mesin
pembangkit tenaga.
Beberapa program yang telah dilakukan oleh pemerintah
untuk mengembangkan dan memajukan pedesaan, antara lain sebagai berikut:
1.Pembangunan Agraria
Pembangunan yang dilaksanakan
selama Repelita I sampai dengan
Repelita III mempunyai kaitan yang erat dengan masalah penggunaan dan persediaan
tanah. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan sering disebabkan
antara lain oleh adanya pertentangan kepentingan penggunaan tanah sebagai
akibat semakin terbatasnya persediaan tanah. Namun demikian usaha yang telah
ditempuh selama ini untuk mengendalikan penggunaan, penguasaan, pemilikan dan
pengalihan hak atas tanah, telah dapat mengurangi kesenjangan tersebut dan berhasil memperlancar berbagai
kegiatan pembangunan. Untuk kepentingan pembangunan yang menyeluruh, persoalan
mengenai tanah memerlukan penyelesaian yang terpadu, serasi, dan berimbang.
Penataan penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah dilaksanakan terutama
dalam rangka usaha perencanaan penggunaan tanah yang serasi, berimbang dan
bermanfaat untuk berbagai program pembangunan. Kegiatan tersebut telah
dilaksanakan melalui Program Pengembangan Tata Guna Tanah dan Program Tata
Agraria.
2. Penyelenggaraan Pelayanan Umum
Di negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia,
kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kemampuan mereka dalam
mengakses dan menggunakan pelayanan publik, akan tetapi permintaan akan
pelayanan tersebut umumnya jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk dapat
memenuhinya.Sebaliknya, pemusatan segala urusan publik hanya kepada negara,
pada kenyataannya hanya sebuah retorika, sebab urusan pelayanan publik yang
demikian kompleks, mustahil dapat dikerjakan semua hanya oleh pemerintah.
Menurut Miftah Thoha, pelayanan publik dapat dipahami sebagai suatu usaha oleh
seorang/ kelompok orang, atau institusi tertentu untuk memberikan kemudahan dan
bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu (1991). Hanya
saja, dalam rangka melakukan optimalisasi pelayanan publik yang dilakukan oleh
birokrasi pemerintahan bukanlah tugas yang mudah mengingat usaha tersebut
menyangkut berbagai aspek yang telah membudaya dalam lingkaran birokrasi
pemerintahan. Oleh karena itu kemudian peran swasta sangat diharapkan untuk
melengkapi pemerintah dalam menciptakan kualitas pelayanan publik yang optimal.
Nurcholis (2005: 180) secara rinci membagi fungsi pelayanan publik ke dalam
bidang-bidang sebagai berikut:
a. Pendidikan, misalnya sekolah SD,SMP dan SMA sederajat.
b. Kesehatan, misalnya Rumah Sakit, Puskesmas maupun
Posyandu.
c. Keagamaan, misalnya pengajian (TK Al-Qur’an).
d. Lingkungan: tata kota, kebersihan, sampah, penerangan.
e. Rekreasi: taman, teater, museum, turis.
f. Sosial, misalnya jembatan dan jalan.
g. Perumahan.
h. Pemakaman/krematorium.
i. Registrasi penduduk: kelahiran, kematian.
j. Air minum.
k. Legalitas (hukum), seperti KTP, paspor, sertifikat,
dll.
Tujuan akhir dari pelayanan publik adalah terciptanya
tatanan kehidupan masyarakat yang berdaya untuk mengurus persoalannya masing-masing.
3. Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Dasar
Masyarakat
Pemerintah terus aktif melakukan kewajibannya dalam
memenuhi hak-hak dasar masyarakat seperti ketahanan pangan, penyadiaan
perumahan murah, layanan kesehatan dan layanan pendidikan. Kebijakan ini terlihat
dari program penyediaan distribusi bahan makanan, program wajib belajar 9
tahun, pembangunan perumahan rakyat, dan lain-lain.
4. Pembangunan Sektor Pertanian
Sektor pertanian memegang peranan penting dalam
pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.
5. Pembangunan SDM
Pembangunan sumber daya manusia dilakukan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang pada akhirnya akan meningkatkan
produktifitas terutama untuk golongan penduduk miskin. Peningkatan kualitas
sumberdaya manusia dilakukan melalui program pendidikan dan kesehatan.
6. Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Peranan LSM penting bagi program pengurangan
kemiskinan.Mereka justru mampu menerobos hingga ke sektor-sektor kecil
sekalipun.
7. Pembentukan Lembaga-Lembaga Ekonomi
Beberapa lembaga ekonomi yang dibentuk oleh pemerintah
yaitu:
a. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
b. Usaha Kecil atau Menengah
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
8. PNPM Mandiri
Pedesaan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM Perdesaan atau Rural
PNPM) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang
digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan
perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan
mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan
(PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan
secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi
Tengah. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak
terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses
perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai
kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam Negeri. Program ini
didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah
koordinasi Bank Dunia.
E. Desa Mandiri
Pada hakikatnya, upaya pemerintah dalam melaksanakan
pemberdayaan untuk masyarakat pedesaan adalah agar terciptanya suatu desa yang
maju atau lebih dikenal dengan sebutan desa mandiri.
Nilai dan
visi: dalam memajukan sebuah desa atau perdesaan harus dilandasi beberapa
landasan terutama dalam hal perekonomian di suatu desa mata pencarian suatu
desa harus memiliki komponen komponen penting misalnya dalam pertanian di dalam
pertanian suatu desa yang dikatakan mandiri harus memiliki perairan yang bagus
dan merata bila semua warga desa rata-rata memiliki penghasilan dari pertanian.
Visi yang harus dikembangkan memiliki peranan penting dalam desa itu sendiri.
Pemerintah harus selalu memperhatikan desa itu dalam perekonomian dan hal-hal
lainnya.
Misi: misinya dalam memajukan pedesaan hendaknya
dimulai dari hal terkecil seperti fasilitas desa dan hendaknya desa itu
memiliki koperasi untuk memberi kemudahan untuk warga-warga lain dengan bunga
kecil waktu memberikan pinjaman kepada warga yang ingin meminjam uang,intinya
misi dari desa harus lebih memperhatikan dan memberi kelonggaran kepada warga
lain untuk menaikkan ekonominya sendiri dengan membuka koperasi desa.
Aturan: dalam desa mandiri aturan yang penting adalah
tidak terlalu menekan warga lain dengan tidak melihat ekonomi sebuah keluarga
di desa itu dan aturan lainnya hak dan kewajiban sebuah keluarga memiliki hal
yang sama tanpa membeda-bedakannya.
Profesionalisme: profesionalisme dalam suatu perdesaan
sangat dibutuhkan. Kata siapa orang desa tidak memiliki profesionalisme?
Buktinya dalam suatu desa hal gotong royong yang warganya selalu kompak dan mau
bahu-membahu. Itu suatu contoh profesionalisme, dikatakan profesionalisme
karena mereka tidak meminta bayaran dan mengerjakan itu dengan gotong royong
tanpa pamrih untuk memajukan desa itu sendiri,demi kemajuan bersama dan kepentingan
bersama.
Intensif: dengan membagi waktu dalam hal desa biasa
dilihat dalam hal pembagian desa waktu hal ronda malam untuk keamanan desa.
Suatu desa yang maju harus memiliki pertahanan hal yang kuat juga. Intensif
dalam bidang pertanian dan pengeluaran desa juga harus diperhatikan misalnya
dalam bulan ini membeli sebuah alat bajak sawah maka pembelian berikutnya bisa
dilakukan bulan depan dan juga pemberian pupuk tanaman.
Sumber daya: di desa sudah tidak diragukan lagi
memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah. Kita melihat hasil melimpah ruah
hasil sumber daya alamnya, maka suatu desa bisa maju asal diorganisir secara
baik dan profesionalisme.
Rencana kerja: misal suatu lahan tani memiliki
unsur-unsur tanah yang subur dan kurang subur maka hendaknya tanah yang subur
digarap untuk lahan pertanian sedangkan tanah kurang subur bisa dijadikan lahan
peternakan sapi,ayam atau kambing. Dengan begitu tidak hanya lahan pertanian
saja yang menjadi mata pencariaan desa itu, tapi ada hal lain juga yang bisa
dijadikan mata pencarian. Kotoran dari bidang peternakan bisa dijadikan pupuk
untuk bidang pertanian dengan begitu lebih menghemat pengeluaran untuk
pembelian pupuk.
Apabila suatu desa sudah memenuhi kriteria-kriteria di
atas, maka desa tersebut bisa disimpulkan sebagai desa maju atau
desa mandiri.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pertanian
yang tumbuh memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi.
Sejarah menunjukkan bahwa pembangunan pertanian merupakan prasyarat untuk
adanya kemajuan dalam tahapan-tahapan pembangunan selanjutnya. Karena pertanian
memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek dalam perekonomian, maka pembangunan
pertanian merupakan penentu utama dalam pertumbuhan ekonomi pedesaan, termasuk
di dalamnya non-pertanian di pedesaan. Dengan demikian, pembangunan pertanian
menjadi bagian yang esensial bagi upaya-upaya pengurangan kemiskinan di
pedesaan maupun di perkotaan.
Aparatur
pemerintah sangat berperan dalam upaya pembangunan desa. Pemerintah
menginginkan agar suatu desa bisa maju atau mandiri melalui program-program
yang telah diberikan. Adapun program-program yang disediakan oleh pemerintah,
antara lain yaitu Pembangunan Agraria, Penyelenggaraan Pelayanan
Umum, Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Dasar Masyarakat, Pembangunan Sektor
Pertanian, Pembangunan SDM, Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan
Pembentukan Lembaga-Lembaga Ekonomi serta PNPM Mandiri Pedesaan.
Suatu
desa dikatakan maju atau mandiri apabila Nilai dan Visi, Misi, Aturan,
Profesionalisme, Intensif, Sumber Daya dan Rencana Kerjanya
sesuai dan sistematis mengarahkan suatu desa ke arah yang positif dan lebih
baik.
B. Saran
Desa merupakan ujung tombak dalam suatu bangsa dan
negara. Semakin maju suatu desa, maka ini membuktikan keberhasilan suatu bangsa
dan negara dalam mengelola dan mengorganisir masyarakatnya begitupun juga
sebaliknya. Dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita Bangsa dan Negara tersebut,
maka salah satu metode yang ditempuh adalah Pembangunan Desa. Upaya ini akan berjalan
dengan baik apabila terjalin suatu kerja sama yang baik antara aparatur yang
berwenang (Pemerintah) dengan masyarakat yang bersangkutan (penduduk
setempat).
DAFTAR PUSTAKA
Rahman, Gazali. 2013. Diktat Mata Kuliah
Pembangunan Desa (MPBC-406). Banjarmasin.
Sanusi, Bachrawi. 2004. Pengantar Ekonomi Pembangunan.
Jakarta : Penerbit Rineka Cipta
Kamaludin, R. 1998. Pengantar Ekonomi Pembangunan. FEUI. Jakarta.
Todaro, Michel P. 2004. Ekonomi Pembangunan Di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga
Kamaludin, R. 1998. Pengantar Ekonomi Pembangunan. FEUI. Jakarta.
Todaro, Michel P. 2004. Ekonomi Pembangunan Di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga
Syamrilaode. 2011. Pengertian Sarana dan
Prasarana. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2106962-pengertian-sarana-dan-prasarana/#ixzz2QrdexkH0oleh diterbitkan
pada 26 Januari 2011 diakses pada hari Sabtu, 20 April 2013.
Anonim. id.wikipedia.org/wiki/PNPM_Mandiri_Pedesaan diakses
pada hari Sabtu, 20 April 2013.
Anonim.
2009. http://ricodwithama.wordpress.com/2009/10/09/desa-maju/ diakses
pada hari Sabtu, 20 April 2013.
Comments
Post a Comment