makalah sektor pertanian daerah pedesaan


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pertanian dan pedesaan merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan. Pertanian merupakan komponen utama yang menopang kehidupan masyarakat pedesaan di Indonesia. Apa yang terjadi di pertanian akan secara langsung berpengaruh pada perkembangan pedesaan, dan juga sebaliknya. Pertanian dalam hal ini tidak hanya sebatas pertanian dalam artian sempit, namun dalam artian luas yaitu penghasil produk primer yang terbarukan. Dengan demikian termasuk di dalamnya adalah pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Pertanian merupakan sektor yang memiliki peranan sangat penting dalam perekonomian. Peranan pertanian antara lain adalah :
 (1) menyediakan kebutuhan bahan pangan yang diperlukan masyarakat untuk menjamin ketahanan pangan,                     
(2) menyediakan bahan baku bagi industri,
(3) sebagai pasar potensial bagi produk-produk yang dihasilkan oleh industri,
(4) sumber tenaga kerja dan pembentukan modal yang diperlukan bagi pembangunan sektor lainnya,
 (5) sebagai sumber perolehan devisa. Di samping itu, pertanian memiliki peranan penting untuk  mengurangi kemiskinan dan peningkatan ketahanan pangan, dan
(6) menyumbang secara nyata bagi pembangunan pedesaan dan pelestarian
lingkungan hidup.

B.  Rumusan Masalah
Antara lain :
A.Bagaimana yang dikatakan desa ?
B.Apa fungsi desa
C.Apa itu pembangunan desa?
D.Sejauh mana peranan aparatur pemerintah dalam upaya pembangunan desa?
E. Apa yang dimaksud dengan desa mandiri serta desa seperti apa yang bisa dikategorikan      sebagai desa mandiri?



BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Desa/Pedesaan
Yang dimaksud desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut: desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, social, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain. Sedangkan menurut Paul h. Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
Ciri-ciri masyarakat pedesaan adalah sebagai berikut:
1.      Di dalam masyarakat pedesaan memiliki hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan.
2.      Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (gemeinschaft atau paguyuban)
3.      Sebagian besar warga masyarakat hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yag biasa mengisi waktu luang.
4.      Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.
Masyarakat pedesaan identic dengan istilah ‘gotong-royong’ yang merupakan kerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan mereka. Kerja bakti itu ada dua macam:
1.      Kerja sama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri (biasanya di istilahkan dari bawah).
2.      Kerja sama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya tidak dari inisiatif warga itu sendiri berasal dari luar (biasanya berasal dari atas).
3.      Hakikat dan sifat masyarakat pedesaan
Beberapa gejala-gejala social yang sering diistilahkan dengan:
1.      Konflik (pertengkaran)
2.      Kontraversi (pertentangan)
3.      Kompetisi (persiapan)
4.      Kegiatan pada masyarakat pedesaan
5.      Sistem nilai budaya petani indonesia
Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain sebagai berikut:
1.      Para petani di Indonesia terutama di pulau jawa pada dasarnya menganggap bahwa hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, kesengsaraan. Tetapi itu tidak berarti bahwa ia harus menghindari hidup yang nyata dan menghindarkan diri dengan bersembunnyi di dalam kebatinan atau dengan bertapa, bahkan sebaliknya wajib menyadari keburukan hidup itu dengan jelas berlaku prihatin dan kemudian sebaik-baiknya dengan penuh usaha atau ikhtiar.
2.      Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup, dan kadang-kadnag untuk mencapai kedudukannya.
3.      Mereka berorientasi pada masa ini (sekarang), kurang memperdulikan masa depan, mereka kurang mampu untuk itu. Bahkan kadang-kadang ia rindu masa lampau mengenang kekayaan masa lampau menanti datangnya kembali sang ratu adil yang membawa kekayaan bagi mereka).
4.      Mereka menganggap alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain itu hanya merupakan sesuatu yang harus wajib diterima kurang adanya agar peristiwa-peristiwa macam itu tidak berulang kembali.  Mereka cukup saja menyesuaikan diri dengan alam, kurang adanya usaha untuk menguasainya.
5.      Dan unutk menghadapi alam mereka cukup dengan hidup bergotong-royong, mereka sadar bahwa dalam hidup itu tergantung kepada sesamanya.
6.      Unsur-unsur desa
·         Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaanya.
·         Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
·         Tata kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa.
             Ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak berdiri sendiri.



B.Fungsi Desa
1), dalam hubungan dengan kota, maka desa yang merupakan “hinterland” atau daerah dukung yang berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
2), desa ditinjau dari sudut potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah (raw material) dan tenaga kerja (man power) yang tidak kecil artinya.
3), dari segi kegiatan kerja (occupation) desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan dan sebagainya.
Dari uraian tersebut maka secara singkat ciri-ciri masyarakat pedesaan di Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Homogenitas social
Bahwa masyarakat desa terdiri dari satu atau beberapa kekerabatan saja, sehingga pola hidup tingkah laku maupun kebudayaan sama/homogen.Hubungan primer Pada masyarakat desa hubungan kekeluargaan dilakukan secara musyawarah.
2.Kontrol sosial yang ketat
Setiap anggota masyarakat saling mengetahui masalah yang dihadapi anggota lain bahkan ikut menyelesaikannya.
3.Gotong royong
Nilai-nilai gotong royong pada masyarakat pedesaan tumbuh dengan subur dan membudaya.
4.Ikatan sosial
Setiap anggota masyarakat pedesaan diikat dengan nilai-nilai adat dan kebudayaan secara ketat.
5..Magis religius
Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi masyarakat desa sangat mendalam.
6.Pola kehidupan
Masyarakat desa bermata pencaharian di bidang agraris, baik  pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan


C. Pembangunan Desa
       Sebagian besar rakyat Indonesia bermukim di daerah pede­saan. Oleh karena itu daerah pedesaan mempunyai fungsi dan peranan yang sangat besar dan strategis bagi dasar pembangun­an baik di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun di bidang pertahanan dan keamanan nasional. Dengan demikian dae­rah pedesaan tidak hanya merupakan sumber kekuatan ekonomi, melainkan juga merupakan dasar bagi ketahanan nasional bangsa dan negara. Namun demikian sumber yang sangat penting bagi kemakmuran bangsa dan negara tersebut belum dapat digali dan dimanfaatkan seluruhnya, karena kondisi sosial, terutama pada masa pra Repelita. Sebelum Repelita I keadaan sosial-politik belum memungkinkan pelaksanaan pembangunan dengan sebaik-baik­nya, terutama pembangunan desa. Pada waktu itu keadaan desa dan masyarakatnya pada umumnya masih sangat memprihatinkan. Tingkat pengetahuan dan keterampilan masyarakat masih rendah, prasarana dan sarana desa yang diperlukan masih langka, se­hingga produksi dan produktivitasnya sangat rendah.
Oleh karena itu maka sejak Repelita I hingga sekarang di­berikan perhatian yang sebesar-besarnya kepada pembangunan daerah pedesaan, baik melalui program-program sektoral, mau­pun melalui berbagai bantuan pembangunan kepada daerah, yang diatur dengan Instruksi Presiden (Inpres).
Kebijaksanaan pembangunan desa dititikberatkan kepada upaya untuk meletakkan dasar-dasar bagi pertumbuhan dan per­kembangan ekonomi yang disesuaikan dengan kondisi daerah pe­desaan masing-masing. Setiap kebijakan dan langkah yang diambil diarahkan kepada terjaminnya keserasian antara pem­bangunan daerah pedesaan dan daerah perkotaan yang menjadi pusatnya, serta kepada pemecahan masalah daerah pedesaan itu sendiri.
Pembangunan desa dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Memberi bantuan pembangunan desa, dengan tujuan mening­katkan pemerataan kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya ke semua desa di seluruh Indonesia dengan mendorong dan menggerakkan potensi swadaya gotong royong yang ada pada masyarakat desa untuk melaksanakan pembangunan desanya.
b. Membangun dan membina sistem perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya secara terkoordinasi dan terpadu melalui Sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di wilayah kecamatan.
c. Meningkatkan prakarsa dan peranan swadaya masyarakat desa untuk turut serta dalam melaksanakan pembangunan melalui Lembaga Sosial Desa yang kemudian disempurnakan menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Agar supaya LKMD berfungsi, dilaksanakan latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) untuk menjadi tenaga penggerak LKMD.
d.Melaksanakan penataan desa, pemukiman kembali serta pembinaan kelompok-kelompok penduduk yang masih hidup terpencil dan terpencar dengan mata pencaharian bercocok tanam secara berpindah-pindah.
e. Melaksanakan pemugaran perumahan dan lingkungan desa secara terpadu antara sektor-sektor dan antara sektor dengan daerah di dalam rangka membantu penduduk desa yangmiskin dan tidak mampu untuk membangun atau memperbaiki rumahnya agar memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi tingkat perkembangan desa sesuai dengan tipologi desanya, sehingga setiap tahun dapat diketahui perkembangan desa dari desa swadaya menjadi desa swakarya dan desa swasembada.
D. Peranan Aparatur Pemerintah Dalam Upaya Pembangunan Desa
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa sangat berperan penting dalam upaya pembangunan desa. Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk menjalankan program-program yang telah disediakan untuk mengembangkan perdesaan ke arah yang lebih baik. Secara umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil dan target yang diharapkan atau diinginkan  sesuai dengan rencana dan program yang dikehendaki.  
Moenir (1992 : 119) mengemukakan bahwa sarana adalah segala jenis peralatan, perlengkapan kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat utama/pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan, dan juga dalam rangka kepentingan yang sedang berhubungan dengan organisasi kerja. Pengertian yang dikemukakan oleh Moenir, jelas memberi arah bahwa sarana dan prasarana adalah merupakan seperangkat alat yang digunakan dalam suatu proses kegiatan baik alat tersebut adalah merupakan peralatan pembantu maupun peralatan utama, yang keduanya berfungsi untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan pengertian di atas, maka sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki fungsi utama atau main functions, antara lain yaitu sebagai berikut:
1) Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu.
2) Meningkatkan produktivitas, baik itu berupa barang maupun jasa.
3) Menginginkan hasil kerja yang lebih berkualitas, berbobot dan terjamin.
4) Lebih memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna atau pelaku.
5) Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
6) Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
7)Menimbulkan rasa puas pada orang-orang yang berkepentingan yang   mempergunakannya.
Untuk lebih jelasnya mengenai sarana dan prasarana yang dimaksud di atas berikut ini akan diuraikan istilah sarana kerja/fasilitas kerja yang ditinjau dari segi kegunaan menurut Moenir (2000:120) membagi sarana dan prasarana sebagai berikut :
1)  Peralatan kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi langsung sebagai alat produksi untuk menghasilkan barang gunanya atau menghasilkan barang dengan setengah jadi fungsinya.
2)  Perlengkapan kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi sebagai alat pembantu tidak langsung dalam produksi, mempercepat proses, membangkit dan menambah kenyamanan dalam pekerjaan atau dengan kata lain, sebagai alat yang digunakan untuk memudahkan pekerjaan.
3)  Perlengkapan bantu atau fasilitas, yaitu semua jenis benda yang berfungsi membantu kelancaran gerak dalam pekerjaan, misalnya mesin ketik, mesin pendingin ruangan, mesin absensi, dan mesin pembangkit tenaga.
Beberapa program yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengembangkan dan memajukan pedesaan, antara lain sebagai berikut:
1.Pembangunan Agraria
Pembangunan yang dilaksanakan selama Repelita I sampai dengan Repelita III mempunyai kaitan yang erat dengan masalah penggunaan dan persediaan tanah. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan sering disebabkan antara lain oleh adanya pertentangan kepentingan penggunaan tanah sebagai akibat semakin terbatasnya persediaan tanah. Namun demikian usaha yang telah ditempuh selama ini untuk mengendalikan penggunaan, penguasaan, pemilikan dan pengalihan hak atas tanah, telah dapat mengurangi kesenjangan tersebut dan berhasil memperlancar berbagai kegiatan pembangunan. Untuk kepentingan pembangunan yang menyeluruh, persoalan mengenai tanah memerlukan penyelesaian yang terpadu, serasi, dan berimbang. Penataan penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah di­laksanakan terutama dalam rangka usaha perencanaan penggunaan tanah yang serasi, berimbang dan bermanfaat untuk berbagai program pembangunan. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan me­lalui Program Pengembangan Tata Guna Tanah dan Program Tata Agraria.


2.   Penyelenggaraan Pelayanan Umum
Di negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia, kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kemampuan mereka dalam mengakses dan menggunakan pelayanan publik, akan tetapi permintaan akan pelayanan tersebut umumnya jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk dapat memenuhinya.Sebaliknya, pemusatan segala urusan publik hanya kepada negara, pada kenyataannya hanya sebuah retorika, sebab urusan pelayanan publik yang demikian kompleks, mustahil dapat dikerjakan semua hanya oleh pemerintah. Menurut Miftah Thoha, pelayanan publik dapat dipahami sebagai suatu usaha oleh seorang/ kelompok orang, atau institusi tertentu untuk memberikan kemudahan dan bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu (1991). Hanya saja, dalam rangka melakukan optimalisasi pelayanan publik yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan bukanlah tugas yang mudah mengingat usaha tersebut menyangkut berbagai aspek yang telah membudaya dalam lingkaran birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu kemudian peran swasta sangat diharapkan untuk melengkapi pemerintah dalam menciptakan kualitas pelayanan publik yang optimal. Nurcholis (2005: 180) secara rinci membagi fungsi pelayanan publik ke dalam bidang-bidang sebagai berikut:
a.       Pendidikan, misalnya sekolah SD,SMP dan SMA sederajat.
b.      Kesehatan, misalnya Rumah Sakit, Puskesmas maupun Posyandu.
c.       Keagamaan, misalnya pengajian (TK Al-Qur’an).
d.      Lingkungan: tata kota, kebersihan, sampah, penerangan.
e.       Rekreasi: taman, teater, museum, turis.
f.       Sosial, misalnya jembatan dan jalan.
g.       Perumahan.
h.      Pemakaman/krematorium.
i.        Registrasi penduduk: kelahiran, kematian.
j.        Air minum.
k.      Legalitas (hukum), seperti KTP, paspor, sertifikat, dll.
Tujuan akhir dari pelayanan publik adalah terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang berdaya untuk mengurus persoalannya masing-masing.

3.   Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Dasar Masyarakat
Pemerintah terus aktif melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat seperti ketahanan pangan, penyadiaan perumahan murah, layanan kesehatan dan layanan pendidikan. Kebijakan ini terlihat dari program penyediaan distribusi bahan makanan, program wajib belajar 9 tahun, pembangunan perumahan rakyat, dan lain-lain.
4.  Pembangunan Sektor Pertanian
Sektor pertanian memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.
5. Pembangunan SDM
Pembangunan sumber daya manusia dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang pada akhirnya akan meningkatkan produktifitas terutama untuk golongan penduduk miskin. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dilakukan melalui program pendidikan dan kesehatan.
6. Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Peranan LSM penting bagi program pengurangan kemiskinan.Mereka justru mampu menerobos hingga ke sektor-sektor kecil sekalipun.
7. Pembentukan Lembaga-Lembaga Ekonomi
Beberapa lembaga ekonomi yang dibentuk oleh pemerintah yaitu:
a. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
b. Usaha Kecil atau Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”



8.  PNPM Mandiri Pedesaan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya. Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.

E. Desa Mandiri
Pada hakikatnya, upaya pemerintah dalam melaksanakan pemberdayaan untuk masyarakat pedesaan adalah agar terciptanya suatu desa yang maju atau lebih dikenal dengan sebutan desa mandiri.
       Nilai dan visi: dalam memajukan sebuah desa atau perdesaan harus dilandasi beberapa landasan terutama dalam hal perekonomian di suatu desa mata pencarian suatu desa harus memiliki komponen komponen penting misalnya dalam pertanian di dalam pertanian suatu desa yang dikatakan mandiri harus memiliki perairan yang bagus dan merata bila semua warga desa rata-rata memiliki penghasilan dari pertanian. Visi yang harus dikembangkan memiliki peranan penting dalam desa itu sendiri. Pemerintah harus selalu memperhatikan desa itu dalam perekonomian dan hal-hal lainnya.
Misi: misinya dalam memajukan pedesaan hendaknya dimulai dari hal terkecil seperti fasilitas desa dan hendaknya desa itu memiliki koperasi untuk memberi kemudahan untuk warga-warga lain dengan bunga kecil waktu memberikan pinjaman kepada warga yang ingin meminjam uang,intinya misi dari desa harus lebih memperhatikan dan memberi kelonggaran kepada warga lain untuk menaikkan ekonominya sendiri dengan membuka koperasi desa.
Aturan: dalam desa mandiri aturan yang penting adalah tidak terlalu menekan warga lain dengan tidak melihat ekonomi sebuah keluarga di desa itu dan aturan lainnya hak dan kewajiban sebuah keluarga memiliki hal yang sama tanpa membeda-bedakannya.
Profesionalisme: profesionalisme dalam suatu perdesaan sangat dibutuhkan. Kata siapa orang desa tidak memiliki profesionalisme? Buktinya dalam suatu desa hal gotong royong yang warganya selalu kompak dan mau bahu-membahu. Itu suatu contoh profesionalisme, dikatakan profesionalisme karena mereka tidak meminta bayaran dan mengerjakan itu dengan gotong royong tanpa pamrih untuk memajukan desa itu sendiri,demi kemajuan bersama dan kepentingan bersama.
Intensif: dengan membagi waktu dalam hal desa biasa dilihat dalam hal pembagian desa waktu hal ronda malam untuk keamanan desa. Suatu desa yang maju harus memiliki pertahanan hal yang kuat juga. Intensif dalam bidang pertanian dan pengeluaran desa juga harus diperhatikan misalnya dalam bulan ini membeli sebuah alat bajak sawah maka pembelian berikutnya bisa dilakukan bulan depan dan juga pemberian pupuk tanaman.
Sumber daya: di desa sudah tidak diragukan lagi memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah. Kita melihat hasil melimpah ruah hasil sumber daya alamnya, maka suatu desa bisa maju asal diorganisir secara baik dan profesionalisme.
Rencana kerja: misal suatu lahan tani  memiliki unsur-unsur tanah yang subur dan kurang subur maka hendaknya tanah yang subur digarap untuk lahan pertanian sedangkan tanah kurang subur bisa dijadikan lahan peternakan sapi,ayam atau kambing. Dengan begitu tidak hanya lahan pertanian saja yang menjadi mata pencariaan desa itu, tapi ada hal lain juga yang bisa dijadikan mata pencarian. Kotoran dari bidang peternakan bisa dijadikan pupuk untuk bidang pertanian dengan begitu lebih menghemat pengeluaran untuk pembelian pupuk.
Apabila suatu desa sudah memenuhi kriteria-kriteria di atas, maka desa  tersebut bisa disimpulkan sebagai desa maju atau desa mandiri.








BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pertanian yang tumbuh memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Sejarah menunjukkan bahwa pembangunan pertanian merupakan prasyarat untuk adanya kemajuan dalam tahapan-tahapan pembangunan selanjutnya. Karena pertanian memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek dalam perekonomian, maka pembangunan pertanian merupakan penentu utama dalam pertumbuhan ekonomi pedesaan, termasuk di dalamnya non-pertanian di pedesaan. Dengan demikian, pembangunan pertanian menjadi bagian yang esensial bagi upaya-upaya pengurangan kemiskinan di pedesaan maupun di perkotaan.
      Aparatur pemerintah sangat berperan dalam upaya pembangunan desa. Pemerintah menginginkan agar suatu desa bisa maju atau mandiri melalui program-program yang telah diberikan. Adapun program-program yang disediakan oleh pemerintah, antara lain yaitu  Pembangunan Agraria, Penyelenggaraan Pelayanan Umum, Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Dasar Masyarakat, Pembangunan Sektor Pertanian, Pembangunan SDM, Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pembentukan Lembaga-Lembaga Ekonomi serta PNPM Mandiri Pedesaan.
       Suatu desa dikatakan maju atau mandiri apabila Nilai dan Visi, Misi, Aturan, Profesionalisme, Intensif, Sumber Daya dan Rencana Kerjanya sesuai dan sistematis mengarahkan suatu desa ke arah yang positif dan lebih baik.

B. Saran
       Desa merupakan ujung tombak dalam suatu bangsa dan negara. Semakin maju suatu desa, maka ini membuktikan keberhasilan suatu bangsa dan negara dalam mengelola dan mengorganisir masyarakatnya begitupun juga sebaliknya. Dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita Bangsa dan Negara tersebut, maka salah satu metode yang ditempuh adalah Pembangunan Desa. Upaya ini akan berjalan dengan baik apabila terjalin suatu kerja sama yang baik antara aparatur yang berwenang (Pemerintah) dengan masyarakat yang bersangkutan (penduduk setempat). 




DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Gazali. 2013. Diktat Mata Kuliah Pembangunan Desa (MPBC-406). Banjarmasin.
Sanusi, Bachrawi. 2004. Pengantar Ekonomi Pembangunan. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta
Kamaludin, R. 1998.  Pengantar Ekonomi Pembangunan.  FEUI. Jakarta.
Todaro, Michel P. 2004. Ekonomi Pembangunan Di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga
Syamrilaode. 2011. Pengertian Sarana dan Prasarana. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2106962-pengertian-sarana-dan-prasarana/#ixzz2QrdexkH0oleh   diterbitkan pada 26 Januari 2011 diakses pada hari Sabtu, 20 April 2013.
Anonim. id.wikipedia.org/wiki/PNPM_Mandiri_Pedesaan diakses pada hari Sabtu, 20 April 2013.
Anonim. 2009. http://ricodwithama.wordpress.com/2009/10/09/desa-maju/ diakses pada hari Sabtu, 20 April 2013.


Comments

Popular posts from this blog

Pengambil Harga (Price Taker) Dan Penentu Harga (Price Maker)

Biaya Sosial dan Permasalahannya dalam Pengelolaan SDA