PERBEDAAN PERFECT COMPETITION DAN NON PERFECT COMPETITION

NAMA                : SAYFULLAH
NIM                    : 120430038
JURUSAN          : EKONOMI PEMBANGUNAN (VI/E)
MATA KULIAH : SISTEM EKONOMI
 
 



PERBEDAAN PERFECT COMPETITION DAN NON PERFECT COMPETITION

Pasar Persaingan Sempurna ( Perfect Competition )
Pengertian Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna merupakan salah satu pasar yang terdiri dari banyak pembeli dan penjual, namun demikian pembeli dan penjual secara individual atau perseorangan tidak dapat memengaruhi harga pasar. Pada pasar ini harga yang terbentuk merupakan cerminan dari keinginan penjual dan pembeli secara keseluruhan atau bersama-sama.
Pasar persaingan sempurna diklaim sebagai bentuk pasar yang paling ideal. Hal ini didasari oleh argumen bahwa pasar ini mampu menjamin terjadinya kegiatan produksi dengan sangat efisien. Walaupun dalam kenyataannya hampir tidak ada satu pun pasar yang bisa memenuhi seluruh sifat dari pasar persaingan sempurna.
Pasar persaingan sempurna adalah pasar yang memiliki mobilitas sempurna dari sumber daya dan didukung oleh pengetahuan yang sempurna dari pembeli maupun penjual.  Dengan demikian kekuatan permintaan dan penawaran dapat bergerak secara bebas. Contoh pasar persaingan sempurna antara lain adalah bursa efek atau pasar modal atau pasar uang.
Karakteristik Atau Ciri-Ciri Pasar Persaingan Sempurna
Beberapa ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
a.    Jumlah Pembeli dan Penjual Relatif Banyak
Karena jumlah penjual dan pembeli sangat banyak maka masing-masing pembeli dan penjual secara individual atau perseorangan tidak akan mampu memengaruhi harga pasar.
b. Barang dan Jasa yang Diperjualbelikan BersifatHomogen
Bersifat homogen berarti barang dan jasa yang diperjualbelikan memiliki ciri dan kualitas yang sama. Konsumen beranggapan bahwa antara barang dan jasa satu dengan yang lain tidak memiliki perbedaan.
c.    Pembeli dan Penjual Mengetahui Keadaan Pasar dengan Sempurna
Pembeli dan penjual sama-sama mengetahui keadaan, kualitas dan harga barang maupun jasa yang akan ditransaksikan.
d. Pembeli dan Penjual Bebas Keluar Masuk Pasar
Pasar persaingan sempurna memberikan kebebasan bagi penjual untuk berdagang dan pembeli untuk berbelanja.  Dengan kata lain, siapa pun bebas keluar masuk pasar.

e.    Faktor-Faktor Produksi Bebas Bergerak
Dalam pasar ini, faktor-faktor produksi seperti bahan baku, tenaga kerja, mesin, dan pengusaha dapat bebas bergerak ke mana pun tanpa ada halangan.
f.     Tidak Ada Campur Tangan Pemerintah
Pemerintah tidak turut campur dalam menentukan harga atau memberikan fasilitas khusus bagi produsen tertentu. Dengan demikian, mekanisme yang terjadi dalam pasar ini benar-benar bebas dari campur tangan pemerintah.
Konsekuensi dari ciri-ciri tersebut menyebabkan seorang produsen tidak dapat mengubah harga pasar yang berlaku. Di sini, seorang produsen hanya sebagai pengambil harga atau price take. Dalam  jangka pendek produsen yang berada pada pasar persaingan sempurna dapat menentukan jumlah produksi yang dapat mendatangkan keuntungan maksimum. Hal tersebut dapat tercapai jika pendapatan marjinal atau MR sama dengan biaya marjinal atau MC dan juga sama dengan harga outputnya.


Pengertian Pasar Persaingan Tidak Sempurna ( Non Perfect Competition )
Pasar persaingan tidak sempurna adalah suatu pasar di mana seorang penjual mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi harga pasar, karena jumlah barang yang ditawarkan cukup besar. Memungkinkan penjualan tersebut dapat mempengaruhi harga pasar.
Ciri-ciri pasar persaingan tidak sempurna:
a. Terdapat sedikit penjual banyak pembeli atau sebaliknya
b. Masing-masing penjual dapat bersatu untuk menguasai pasar
c. Pembeli tidak bebas untuk menentukan pilihannya, karena sedikitnya penjual yang ada di pasar
d. Barang yang diperdagangkan homogen.
Jadi, dalam pasar persaingan tidak sempurna penjual dapat mempermainkan harga, sedangkan pembeli hanya menurut saja, karena barang yang diperdagangkan sangat dibutuhkan dan tidak ada substitusinya.
Jenis-jenis pasar persaingan tidak sempurna
1) Pasar monopoli
2) Pasar duopoli
3) Pasar oligopoli.



Terjadinya monopoli:
1. Ditetapkan oleh pemerintah (monopoli Negara). Misalnya PLN, Perumka, PT Telkom, PDAM, dan sebagainya.
2. Di kalangan usaha swasta
a. Karena keterbatasan pasar (keindahan alam, keahlian istimewa). Misalnya seniman, panorama alam yang indah.
b. Karena kekuatan modal. Misalnya pabrik baja, pabrik mobil, dan lain sebagainya.
c. Diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang. Misalnya hak merk, hak cipta, hak konsesi, dan lain-lain.
d. Karena kerja sama beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan menghilangkan persaingan di antara mereka. Misalnya kartel, trust, sindikat, dan lain-lain.


Comments

Popular posts from this blog

Pengambil Harga (Price Taker) Dan Penentu Harga (Price Maker)

makalah sektor pertanian daerah pedesaan

Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy J Pro Terbaru