PERBEDAAN PERFECT COMPETITION DAN NON PERFECT COMPETITION
|
PERBEDAAN PERFECT COMPETITION DAN NON PERFECT
COMPETITION
Pasar
Persaingan Sempurna ( Perfect Competition )
Pengertian Pasar
Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna merupakan salah
satu pasar yang terdiri dari banyak pembeli dan penjual, namun demikian pembeli
dan penjual secara individual atau perseorangan tidak dapat memengaruhi harga
pasar. Pada pasar ini harga yang terbentuk merupakan cerminan dari keinginan
penjual dan pembeli secara keseluruhan atau bersama-sama.
Pasar persaingan sempurna diklaim sebagai
bentuk pasar yang paling ideal. Hal ini didasari oleh argumen bahwa pasar ini
mampu menjamin terjadinya kegiatan produksi dengan sangat efisien. Walaupun
dalam kenyataannya hampir tidak ada satu pun pasar yang bisa memenuhi seluruh
sifat dari pasar persaingan sempurna.
Pasar persaingan sempurna adalah pasar
yang memiliki mobilitas sempurna dari sumber daya dan didukung oleh pengetahuan
yang sempurna dari pembeli maupun penjual.
Dengan demikian kekuatan permintaan dan penawaran dapat bergerak secara
bebas. Contoh pasar persaingan sempurna antara lain adalah bursa efek atau
pasar modal atau pasar uang.
Karakteristik Atau Ciri-Ciri Pasar
Persaingan Sempurna
Beberapa ciri dari pasar persaingan
sempurna adalah sebagai berikut:
a.
Jumlah Pembeli dan Penjual Relatif Banyak
Karena jumlah penjual dan pembeli sangat
banyak maka masing-masing pembeli dan penjual secara individual atau
perseorangan tidak akan mampu memengaruhi harga pasar.
b. Barang dan Jasa yang Diperjualbelikan
BersifatHomogen
Bersifat homogen berarti barang dan jasa
yang diperjualbelikan memiliki ciri dan kualitas yang sama. Konsumen beranggapan
bahwa antara barang dan jasa satu dengan yang lain tidak memiliki perbedaan.
c.
Pembeli dan Penjual Mengetahui Keadaan Pasar dengan Sempurna
Pembeli dan penjual sama-sama mengetahui
keadaan, kualitas dan harga barang maupun jasa yang akan ditransaksikan.
d. Pembeli dan Penjual Bebas Keluar Masuk
Pasar
Pasar persaingan sempurna memberikan
kebebasan bagi penjual untuk berdagang dan pembeli untuk berbelanja. Dengan kata lain, siapa pun bebas keluar
masuk pasar.
e.
Faktor-Faktor Produksi Bebas Bergerak
Dalam pasar ini, faktor-faktor produksi
seperti bahan baku, tenaga kerja, mesin, dan pengusaha dapat bebas bergerak ke
mana pun tanpa ada halangan.
f.
Tidak Ada Campur Tangan Pemerintah
Pemerintah tidak turut campur dalam
menentukan harga atau memberikan fasilitas khusus bagi produsen tertentu.
Dengan demikian, mekanisme yang terjadi dalam pasar ini benar-benar bebas dari
campur tangan pemerintah.
Konsekuensi dari ciri-ciri tersebut
menyebabkan seorang produsen tidak dapat mengubah harga pasar yang berlaku. Di
sini, seorang produsen hanya sebagai pengambil harga atau price take.
Dalam jangka pendek produsen yang berada
pada pasar persaingan sempurna dapat menentukan jumlah produksi yang dapat
mendatangkan keuntungan maksimum. Hal tersebut dapat tercapai jika pendapatan
marjinal atau MR sama dengan biaya marjinal atau MC dan juga sama dengan harga
outputnya.
Pengertian Pasar Persaingan Tidak Sempurna ( Non Perfect Competition )
Pasar
persaingan tidak sempurna adalah suatu pasar di mana seorang penjual mempunyai
kekuatan untuk mempengaruhi harga pasar, karena jumlah barang yang ditawarkan
cukup besar. Memungkinkan penjualan tersebut dapat mempengaruhi harga pasar.
Ciri-ciri
pasar persaingan tidak sempurna:
a.
Terdapat sedikit penjual banyak pembeli atau sebaliknya
b.
Masing-masing penjual dapat bersatu untuk menguasai pasar
c.
Pembeli tidak bebas untuk menentukan pilihannya, karena sedikitnya penjual yang
ada di pasar
d.
Barang yang diperdagangkan homogen.
Jadi,
dalam pasar persaingan tidak sempurna penjual dapat mempermainkan harga,
sedangkan pembeli hanya menurut saja, karena barang yang diperdagangkan sangat
dibutuhkan dan tidak ada substitusinya.
Jenis-jenis
pasar persaingan tidak sempurna
1)
Pasar monopoli
2)
Pasar duopoli
3)
Pasar oligopoli.
Terjadinya
monopoli:
1.
Ditetapkan oleh pemerintah (monopoli Negara). Misalnya PLN, Perumka, PT Telkom,
PDAM, dan sebagainya.
2.
Di kalangan usaha swasta
a.
Karena keterbatasan pasar (keindahan alam, keahlian istimewa). Misalnya
seniman, panorama alam yang indah.
b.
Karena kekuatan modal. Misalnya pabrik baja, pabrik mobil, dan lain sebagainya.
c.
Diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang. Misalnya hak merk, hak cipta,
hak konsesi, dan lain-lain.
d.
Karena kerja sama beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan
menghilangkan persaingan di antara mereka. Misalnya kartel, trust, sindikat,
dan lain-lain.
Comments
Post a Comment