Makalah CV

Makalah  Ekonomi Koperasi dan UKM
Kelas 5/C
COMANDITAIRE VENNOOTSCHAP ( CV )


Oleh Kelompok CV :
                                  Nama :                               NIM :
                                Sayfullah                             120430038
                                Siti Maisyarah                    120430095
                                Saiful Ahyar                       120430005
                               Mawaddatul Misna            120430090
                               Dewi Rahmawati                120430103
                               Ratna Wati                         120430100
                               M. Mirza                             120430091
                               Aminah                               120430104


JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN, FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
2014



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam atas rahmat dan hidayah-Nya, yang telah memberikan kepada kita kemudahan dalam menuntut ilmu pengetahuan yang mana mudah mudahan dapat menjadi bekal kita didunia maupun diakhirat. Amin
Shalawat serta salam sejahtera semoga senantiasa terlimpahkan keharibaan junjungan Nabi besar Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan para sahabatnya serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Tersusunnya makalah ini berkat usaha dan Saya ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi dan UKM yang telah memberikan penjelasan dan pengarahan kepada kami.Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, oleh karena itu Saya mengharapkan saran dan kritiknya demi kesempurnaan makalah yang saya buat. Selanjutnya, semoga makalah yang Saya buat bermanfaat kepada pembaca umumnya dan kepada penulis khususnya.

Lhokseumawe, 5 Desember 2014


















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Persekutuan Komanditar
B.     Definisi Persekutuan Komanditer (CV)
C.     Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
D.    Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)
E.      Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)
F.       Syarat Mendirikan CV
G.     Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)
H.    Organisasi dalam Persekutuan Komanditer (CV)
I.       Kelebihan dan kelemahan CV
J.       Tanggung jawab pengurus CV
K.     Resiko bagi pengurus CV
L.     Perbedaan antara CV dengan PT
M.     Modal untuk Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran

DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
     
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
       Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi.Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
     Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing.
      Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
      Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
      

      Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.


B. Rumusan Masalah

1.      Apa itu CV ?
2.      Bagaimana yang di maksud CV ?
3.      Bagaimana proses pendirian CV ?



















BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) adalah firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.Sekutu komanditer (silent partner) adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, dan tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan.Dia hanya memperoleh keuntungan dari pemasukannya itu.Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukannya itu. Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu, yaitu:
1) Sekutu komplementer (complementary partner)
     Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2) sekutu komanditer (silent partner)
     sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
Kedua macam sekutu ini menyerahkan pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk memperoleh keuntungan bersama dan kerugian juga dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan masing-masing.
       Apabila dikaji, ketentuan Pasal 19 – Pasal 21 KUHD yang mengatur tentang firma, jelas bahwa persekutuan komanditer adalah firma dalam bentuk khusus . kekhususan itu terletak pada eksistensi sekutu komanditer yang tidak ada pada firma. Firma hanya mempunyai sekutu aktif yang disebut firmant.

B. Definisi Perseroan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoarn uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang.
(Hukum Dagang, 2009 : 144)


C. Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
a.  CV diam-diam
     Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis  usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b.   CV terang-terangan
      CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga.Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
c.   CV dengan saham
      Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal.Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum Dagang, 2009 : 146)

D. Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)
Karena Persatuan Komanditer pada hakikatnya adalah firma maka cara berahirnya Firma juga berlaku pada Perseroan Komanditer, yaitu :
a.       Berahirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
b.      Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau
          pemberhentian sekutu.
c.       Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD dapat
          berlaku jugan. (Hukum Dagang, 2009 : 146-147)

E. Tujuan Pendirian Cv
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.

F. Syarat mendirikan CV
Syarat-syarat untuk mendirikan CV adalah :
Ø  Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau
      mendirikan usaha
Ø  Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada
     yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi
      (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
Ø  Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus
     dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a.       Calon nama CV
b.      Tempat kedudukan CV
c.       Nama persero aktif dan persero diam
d.      Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV

G. Prosedur Mendirikan CV
Prosedur mendirikan CV adalah sebagai berikut :
     Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD). Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD) Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD) Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.

H. Organisasi Dalam CV
Sekutu Pasif bertugas :
·         Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana
           yang telah disanggupkan
·         Berhak menerima keuntungan
·         Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
·         Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang

Sekutu Aktif bertugas :
·         Mengurus CV
·         Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
·         Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan

I.      Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :
·         Prosedur pendiriannya relatif mudah
·         Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak
           (modal  gabungan)
·         Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·         Kemampuan manajemen lebih luas
·         Manajemen dapat didiversifikasikan
·         Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
·         Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara lain :
·         Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
·         Sulit untuk menarik kembali investasinya
·         Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara
           bersama-sama

J. Tanggung Jawab Pengurus CV
     
Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut.Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer.Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD.Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD).Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).



K. Risiko bagi Pengurus CV
     
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan.Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan.Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.

L.   Perbedaan Antara CV dengan PT
       
Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain antara CV dengan PT adalah :
a. Status perusahaan
     PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan
     usaha yang tidak berbadan hukum.
b. Pemisahan kekayaan pribadi
     
Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri.Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
c.   Modal perusahaan
      Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing.





M.  Modal Untuk Pendirian CV
        
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya.Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.


BIAYA PAKET PROSES PENDIRIAN CV

GOLONGAN
BIAYA PER
PAKET MASA PROSES
SIUP BESAR    
Rp. 6.750.000,-
30 HARI KERJA
SIUP MENENGAH       
Rp. 5.750.000,-
30 HARI KERJA
SIUP KECIL
Rp. 4.750.000,-
30 HARI KERJA

Syarat pembayaran :
o   50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
o   50% sisa pembayaran setelah proses Tahap 4 selesai








BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
      Perusahaan perorangan ialah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Pada perusahaan perorangan/Perusahaan dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya, dengan demikian dapat dikatakan pula bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah, Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya relatif fleksibel.

B. Saran
        Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan jadi saran dan kritik teman-teman sangat dibutuhkan disini demi kesempurnaan makalah ini terimakasih.







DAFTAR PUSTAKA

Dra. Hasyim, Farida, M.Hum. 2009. Hukum Dagang, Bandar Lampung : SINAR GRAFIKA.
http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaankomanditerhttp://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm
Beucareng.blogspot.com


Comments

Popular posts from this blog

Pengambil Harga (Price Taker) Dan Penentu Harga (Price Maker)

makalah sektor pertanian daerah pedesaan

Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy J Pro Terbaru