Makalah CV
Makalah Ekonomi
Koperasi dan UKM
Kelas 5/C
COMANDITAIRE
VENNOOTSCHAP ( CV )
Oleh Kelompok CV :
Nama : NIM :
Sayfullah 120430038
Siti
Maisyarah 120430095
Saiful Ahyar 120430005
Mawaddatul Misna 120430090
Dewi Rahmawati 120430103
Ratna Wati 120430100
M.
Mirza
120430091
Aminah 120430104
JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN, FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
2014
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta
alam atas rahmat dan hidayah-Nya, yang telah memberikan kepada kita kemudahan
dalam menuntut ilmu pengetahuan yang mana mudah mudahan dapat menjadi bekal
kita didunia maupun diakhirat. Amin
Shalawat serta salam sejahtera
semoga senantiasa terlimpahkan keharibaan junjungan Nabi besar Muhammad SAW
beserta seluruh keluarga dan para sahabatnya serta para pengikutnya hingga
akhir zaman.
Tersusunnya makalah ini berkat usaha
dan Saya ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi dan UKM
yang telah memberikan penjelasan dan pengarahan kepada kami.Saya menyadari
masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, oleh karena itu Saya
mengharapkan saran dan kritiknya demi kesempurnaan makalah yang saya buat.
Selanjutnya, semoga makalah yang Saya buat bermanfaat kepada pembaca umumnya
dan kepada penulis khususnya.
Lhokseumawe, 5 Desember 2014
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Persekutuan Komanditar
B. Definisi Persekutuan Komanditer (CV)
C. Jenis-jenis Persekutuan Komanditer
(CV)
D. Berahirnya Persekutuan Komanditer
(CV)
E. Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)
F. Syarat Mendirikan CV
G. Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)
H. Organisasi dalam Persekutuan
Komanditer (CV)
I. Kelebihan dan kelemahan CV
J. Tanggung jawab pengurus CV
K. Resiko bagi pengurus CV
L. Perbedaan antara CV dengan PT
M. Modal
untuk Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan
Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga
mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut
Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai
satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer
berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung
jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini
bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi.Hal ini terjadi jika harta CV
tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang
melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu
komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka
dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing.
Sementara sekutu
komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak
bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta
kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam
RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD
(Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV
dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal
19 ayat 1 disebutkan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang
dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa
sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak
satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan
pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu
persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma
terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap
pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa
disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari
ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan,
yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif,
pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif,
pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab
penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan
Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang
ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu CV ?
2. Bagaimana yang di maksud CV ?
3. Bagaimana proses pendirian CV ?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) adalah firma yang
mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.Sekutu komanditer (silent
partner) adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai
pemasukan pada persekutuan, dan tidak turut campur dalam pengurusan atau
penguasaan persekutuan.Dia hanya memperoleh keuntungan dari pemasukannya
itu.Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukannya itu. Persekutuan
komanditer mempunyai dua macam sekutu, yaitu:
1) Sekutu komplementer (complementary partner)
Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2) sekutu komanditer (silent partner)
sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
1) Sekutu komplementer (complementary partner)
Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2) sekutu komanditer (silent partner)
sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
Kedua macam sekutu ini menyerahkan pemasukan pada
persekutuan secara bersama untuk memperoleh keuntungan bersama dan kerugian
juga dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan masing-masing.
Apabila dikaji, ketentuan Pasal 19 – Pasal 21 KUHD yang mengatur tentang firma, jelas bahwa persekutuan komanditer adalah firma dalam bentuk khusus . kekhususan itu terletak pada eksistensi sekutu komanditer yang tidak ada pada firma. Firma hanya mempunyai sekutu aktif yang disebut firmant.
Apabila dikaji, ketentuan Pasal 19 – Pasal 21 KUHD yang mengatur tentang firma, jelas bahwa persekutuan komanditer adalah firma dalam bentuk khusus . kekhususan itu terletak pada eksistensi sekutu komanditer yang tidak ada pada firma. Firma hanya mempunyai sekutu aktif yang disebut firmant.
B. Definisi Perseroan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer
adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk
seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang
pada pihak lain.
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas,
dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoarn uang, barang tenaga atau
sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota
aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau
lebih orang lain sebagai pelepas uang.
(Hukum Dagang, 2009 : 144)
(Hukum Dagang, 2009 : 144)
C. Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
a. CV diam-diam
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b. CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga.Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga.Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
c. CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal.Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum Dagang, 2009 : 146)
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal.Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum Dagang, 2009 : 146)
D. Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)
Karena Persatuan Komanditer pada hakikatnya adalah
firma maka cara berahirnya Firma juga berlaku pada Perseroan Komanditer, yaitu
:
a. Berahirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
b. Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
c. Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD dapat
berlaku jugan. (Hukum Dagang, 2009 : 146-147)
b. Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
c. Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD dapat
berlaku jugan. (Hukum Dagang, 2009 : 146-147)
E. Tujuan Pendirian Cv
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya,
salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan
lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para
pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan
dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV
adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal
untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan
barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga
diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah
atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk
pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200
juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
F. Syarat mendirikan CV
Syarat-syarat untuk mendirikan CV adalah :
Ø Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau
mendirikan usaha
Ø Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada
yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi
(tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
Ø Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a. Calon nama CV
b. Tempat kedudukan CV
c. Nama persero aktif dan persero diam
d. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
Ø Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau
mendirikan usaha
Ø Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada
yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi
(tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
Ø Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a. Calon nama CV
b. Tempat kedudukan CV
c. Nama persero aktif dan persero diam
d. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
G. Prosedur Mendirikan CV
Prosedur mendirikan CV adalah sebagai berikut :
Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD). Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD) Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD) Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.
Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD). Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD) Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD) Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.
H. Organisasi Dalam CV
Sekutu Pasif bertugas :
· Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana
yang telah disanggupkan
· Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana
yang telah disanggupkan
· Berhak
menerima keuntungan
· Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
· Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
· Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
· Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif bertugas :
· Mengurus CV
· Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
· Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
· Mengurus CV
· Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
· Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
I. Kelebihan dan
Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :
· Prosedur pendiriannya relatif mudah
· Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak
(modal gabungan)
· Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
· Kemampuan manajemen lebih luas
· Manajemen dapat didiversifikasikan
· Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
· Kemampuan untuk berkembang lebih besar
· Prosedur pendiriannya relatif mudah
· Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak
(modal gabungan)
· Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
· Kemampuan manajemen lebih luas
· Manajemen dapat didiversifikasikan
· Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
· Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara lain :
· Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
· Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
· Sulit untuk menarik kembali investasinya
· Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara
bersama-sama
· Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
· Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
· Sulit untuk menarik kembali investasinya
· Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara
bersama-sama
J. Tanggung Jawab Pengurus CV
Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut.Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer.Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD.Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD).Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).
Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut.Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer.Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD.Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD).Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).
K. Risiko bagi Pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan.Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan.Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan.Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan.Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
L. Perbedaan Antara CV dengan PT
Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain antara CV dengan PT adalah :
a. Status perusahaan
PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan
usaha yang tidak berbadan hukum.
a. Status perusahaan
PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan
usaha yang tidak berbadan hukum.
b. Pemisahan kekayaan pribadi
Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri.Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri.Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
c. Modal perusahaan
Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing.
Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing.
M. Modal Untuk Pendirian CV
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya.Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya.Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
BIAYA PAKET PROSES PENDIRIAN CV
GOLONGAN
|
BIAYA PER
|
PAKET MASA PROSES
|
SIUP BESAR
|
Rp. 6.750.000,-
|
30 HARI KERJA
|
SIUP
MENENGAH
|
Rp. 5.750.000,-
|
30 HARI KERJA
|
SIUP KECIL
|
Rp. 4.750.000,-
|
30 HARI KERJA
|
Syarat pembayaran :
o 50% uang muka pada saat dokumen
lengkap dan siap diproses
o 50% sisa pembayaran setelah proses
Tahap 4 selesai
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perusahaan
perorangan ialah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara
pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan
bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai
one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula
diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Pada
perusahaan perorangan/Perusahaan dagang tidak terdapat pemisahan antara
kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan
berarti pula utang pemiliknya, dengan demikian dapat dikatakan pula bahwa
seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya.
Oleh karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan dagang memiliki
tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan Perusahaan
perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan sederhana
sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah, Pendirian dan
pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh keuntungan yang
diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya relatif fleksibel.
B. Saran
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan jadi saran dan kritik
teman-teman sangat dibutuhkan disini demi kesempurnaan makalah ini terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Dra. Hasyim, Farida, M.Hum. 2009.
Hukum Dagang, Bandar Lampung : SINAR GRAFIKA.
http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaankomanditerhttp://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm
http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaankomanditerhttp://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm
Beucareng.blogspot.com
Comments
Post a Comment